Selasa, 23 Agustus 2011

Daftar Produk Makanan Harom atau Diragukan Kehalalannya

Saat ini, di pasaran banyak beredar produk (dan bahan baku penyusun) makanan, obat, kosmetika yang diragukan kehalalannya menurut syariat Islam.

Apabila mengacu pada beberapa ayat dalam Kitab Suci Al Qur’an:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبيِّنُ اللّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya“. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allooh menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al Baqoroh (2) ayat 219)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“ Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allooh, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Baqoroh (2) ayat 172)

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“ Sesungguhnya Allooh hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allooh. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allooh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqoroh (2) ayat 173)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allooh, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah , (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allooh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maa’idah (5) ayat 3)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maa‘idah (5) ayat 90)

dan Hadits Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم :

Hadits riwayat Imaam Muslim dari Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما :

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Semua yang memabukkan adalah harom, dan semua khamer adalah harom”.


Maka beberapa diantara produk-produk tersebut dipastikan jelas-jelas harom.
Beberapa produk dan atau bahan baku (ingredient) penyusun produk makanan, obat, dan kosmetika tersebut diantaranya adalah :

1. Ang ciu
Ang ciu sering sekali dipakai dalam mengolah Sea Food (masakan ikan), Chinese Food (masakan Cina), Japanese Food (masakan Jepang), Bakmi ikan, Bakso ikan, dll.

Ang ciu ini bermanfaat untuk menghilangkan bau amis pada masakan ikan, sekaligus mampu mempertahankan aroma ikannya. Istilah dalam bahasa Inggris untuk ang ciu ini bermakna Red Wine dan dalam bahasa Indonesia berarti anggur merah/arak merah. Oleh karena merupakan arak (wine), maka dipastikan ang ciu ini harom dikonsumsi oleh orang Islam.

Produk lain yang memiliki fungsi mirip ang ciu adalah arak putih, arak mie, dan arak gentong.

2. Emulsifier E471
Emulsifier banyak jenisnya. Yang cukup terkenal dan sering dipakai adalah Lesitin dan E-number (Exxx). Telah diketahui oleh banyak ilmuwan di bidang peternakan, bahwa E471 adalah emulsifier yang berasal dari Babi.

Hal ini insya Allooh dapat diketahui (dianalisis) dengan menggunakan analisis PCR. Analisis ini cukup efektif dalam mendeteksi kandungan babi dalam suatu bahan. Hampir dapat dipastikan apabila suatu bahan makanan mengandung babi, maka tidak akan dapat lolos karena yang dideteksi adalah DNA babi.

3. Lesitin
Lesitin merupakan salah satu bahan pengemulsi makanan. Bahan ini dapat berasal dari bahan nabati (tumbuhan) dan dapat pula dari bahan hewani.

Bahan nabati yang paling sering dipakai dan disukai karena kualitasnya adalah kedelai, sehingga digunakan istilah Soy Lechitine atau Soya Lechitine (Soja Lechitine).

Bahan hewani yang paling sering dipergunakan adalah dari babi. Di samping karena kualitasnya yang paling baik, juga karena harganya relatif murah.

Hasil produk makanan yang menggunakan lesitin babi sangat bagus, rasanya gurih, nikmat, teksturnya lembut/ lunak, dll. Oleh karena teknologi makanan (bakery, dll) sudah sedemikian maju, maka apabila lesitin yang dipakai oleh suatu perusahaan berasal dari kedelai, maka mereka tidak akan mau ambil resiko produknya tidak akan laku dijual (dihindari konsumen muslim dan para vegeterian).

Untuk itu, apabila mereka menggunakan kedelai, maka akan langsung mencantumkan identitas ‘kedelai’ untuk mendampingi lesitin. Sehingga berhati-hatilah bila kita menjumpai suatu produk yang hanya ditulis ‘lesitin’ saja, tanpa embel-embel soja, soy, atau soya, karena bisa jadi lesitin tersebut berasal dari babi.

4. Rhum
Rhum adalah salah satu derivat alkohol yang dapat digolongkan dalam kelompok khamer. Rhum sering sekali terlibat dalam proses pembuatan roti (bakery).

Jenis rhum yang paling sering dipergunakan adalah rhum semprot dan rhum oles (Toffieco, Jamaica, dll). Rhum amat sering pula dipakai dalam pembuatan roti Black Forest.

Di toko bahan roti, nama rhum ini sedemikian harum, seharum baunya yang menyengat, sebagaimana umumnya bahan lain yang berasal dari alkohol. Oleh karena termasuk dalam kategori khamr, maka umat Islam dilarang menggunakan rhum ini.

5. Lard
Lard adalah istilah khusus dalam bidang peternakan untuk menyebutkan lemak babi. Bahan ini sering sekali dimanfaatkan dalam proses pembuatan kue/roti karena mampu membuat roti/kue menjadi lezat, nikmat, renyah, lentur, dll.

Oleh karena merupakan bahan yang berasal dari babi, maka secara otomatis Lard ini dihukumi haram. Di Australia, salah seorang dosen senior di Fakultas Peternakan UGM pernah menemukan tulisan Lard dengan huruf Arab. Akan tetapi, tentunya meskipun ditulis dengan huruf Arab, tidak serta merta menjadi Lard ini halal.

6. Kuas Bulu Putih (Bristle)
BPS melaporkan bahwa pada periode Januari – Juni 2001, Indonesia mengimpor “Boar Bristle dan Pig/Boar Hair” sejumlah 282,983 ton atau senilai $ USD 1.713.309. Apa yang menarik?

Sekadar tahu, Anping adalah perusahaan yang memiliki sejarah 400 tahun dalam memproses bristle dan bulu ekor hewan. Perusahaan ini merupakan pusat distribusi terbesar bulu ekor hewan di utara Cina. Disebutkan, sekitar 50.000 orang lebih yang bergabung dalam proses produksinya dan memiliki lebih dari 1.000 workshop yang menyebar di berbagai negara. Kata kunci yang menunjukkan identitas kuas putih ini adalah tulisan Bristle pada gagang kuas, yang dalam Kamus Webster berarti Pig Hair (bulu babi).

Berdasarkan hasil survei Tim Jurnal Halal, maka untuk membedakan apakah bulu kuas yang kita pergunakan berasal dari bulu/rambut babi atau yang lain dilakukan dengan cara yang sangat mudah dan sederhana. Bulu binatang mengandung suatu protein yang disebut KERATIN. Keratin merupakan salah satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat. Sebagaimana halnya protein, maka rambut/bulu yang mengandung keratin saat dibakar akan menimbulkan bau yang khas. Bau khas tersebut sama ketika kita mencium aroma daging yang dipanggang.
Sementara bila kuas itu terbuat dari ijuk, sabut, atau plastik, maka pasti tidak akan mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu pembakaran. Ketika dibandingkan dengan sapu ijuk dibakar jelas sekali terdapat perbedaan bau yang sangat kentara.

Karena terbuat dari bulu babi, maka kuas tersebut najis, sehingga bila dipergunakan untuk mengoles roti, maka roti tersebut terkena najis. Singkatnya, benda najis hukumnya harom dimakan.

7. Alkohol (dan derivatnya) dalam obat
Beberapa macam obat (influenza) yang tercatat menggunakan alkohol atau derivatnya (turunannya,seperti : ethanol, dll) adalah Vicks : Vicks Formula 44, OBH : OBH Combi Plus, Woods, Benadryl, Actifed, Tonikum Bayer.

8. Urine dan Organ Dalam
Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Munas No. 2 Tgl. 30 Juli 2000 pada Munas VI – Majelis Ulama Indonesia Tahun 2000 di Jawa Barat bahwa urine, keringat, darah, dan organ tubuh yang telah keluar dari tubuh manusia harom dikonsumsi kembali. Selain itu, seluruh organ tubuh manusia harom dipakai dalam pembuatan makanan, obat, dan kosmetika.

9. Daging dan Jerohan Impor
Hati-hati ketika membeli produk daging beku di supermarket (mall, dll). Sebelum membeli daging, hendaklah kita tanyakan pada penjual (penjaga/pramuniaganya), dari manakah daging beku tersebut berasal.

Pemerintah negara Swizerland tidak mengijinkan Syariat Islam maupun Yahudi dalam penyembelihan ternak diterapkan. Untuk itu, karena ternak (sapi, kambing, dll) tidak disembelih sebagaimana Syariat Islam, maka daging tersebut menjadi harom dimakan.

Lain hal dengan New Zealand (Selandia Baru). Di negara tersebut Syariat Islam dalam penyembelihan telah ditegakkan. Namun sayangnya, seringkali jerohannya tidak terawasi dengan baik dan sering bercampur dengan produk harom.

10. Cokelat Impor
Ketika kita mendapatkan oleh-oleh cokelat dari teman yang pulang dari luar negeri terkadang kita sering terlalu senang dan kurang berhati-hati. Tanpa membaca ingredients-nya (bahan baku), maka kita sering langsung menyantapnya. Tentunya bukan cokelatnya yang diharomkan! Akan tetapi, seringkali di beberapa negara di Eropa dan Amerika, produsen pembuat cokelat sering mencampurkan alkohol, brandy, dll. Padahal kesemuanya itu jelas termasuk dalam kelompok khamr yang diharamkan bagi umat Islam. Untuk itu, apabila kita temukan dalam daftar ingredients-nya ada bahan yang harom, maka selaku umat Islam yang taat pada Syariat Islam, maka makanan tersebut harus kita tinggalkan (tidak kita santap).

11. Roti Black Forest
Mutiara Dahlia, M.Kes, dosen program Tata Boga Universitas Negeri Jakarta, dalam resep standarnya, penggunaan rhum memang tak dapat dielakkan. Black Forest merupakan jenis kue yang menggunakan rhum dalam kadar paling tinggi dibandingkan jenis kue lainnya, yaitu sekitar 50 cc.

12. Plasenta Dalam Kosmetik
Kosmetik La-Tulipe produksi PT. Rembaka – Sidoarjo, Jawa Timur dan Musk by Alyssa Ashley menggunakan plasenta manusia. Plasenta (organ dalam) manusia HAROM dipergunakan sebagai bahan kosmetika (lihat Bab Urine dan Organ Dalam).

Ditulis oleh:
Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P.
Dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta dan Sekretaris Eksekutif/Auditor Halal LPPOM MUI Propinsi DIY

http://www.geraihalal.co.cc/2010/05/daftar-beberapa-produk-makanan-haram.html

Catatan:

Makalah asli diberi tambahan pelengkap berupa ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam tulisan Arab, dan tarjamahnya.


Tidak ada komentar: